Kamis, 26 Juni 2014

Daftar Gaji pokok PNS yang baru.

Daftar Gaji pokok PNS yang baru di sahkan presiden Susilo Bambang Yodoyono dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 yang merupakan perubahan ke Enam Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.



By Sondriter

0 komentar

Posting Komentar